Denpasar (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Karangasem mengkampanyekan Hari Anti Korupsi. Kampanye antikorupsi bukan hal yang baru bagi Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dengan adanya ajakan KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dan BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye anti korupsi kepada masyarakat, Pemkab Karangasem tinggal meneruskan apa yang telah dilakukan selama ini.
“Kampanye anti korupsi, kami (Pemkab Karangasem) sudah melakukannya sejak dulu. Sudah banyak program dan kegiatan yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Kamis (25/4).
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Inspektorat Daerah selama ini selalu bekerja sama dengan KPK RI untuk melakukan berbagai macam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di tengah-tengah masyarakat. Sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukan selama ini menggunakan berbagai kegiatan dan media.
“Berbagai bentuk kampanye antikorupsi ini juga bentuk komitmen Bapak Bupati dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Inspektorat Daerah juga cukup sering menjadi narasumber untuk sosialisasi yang sifatnya pencegahan korupsi dalam bentuk pendidikan, ya semacam bimbingan teknis,” imbuhnya.
Menurut Sedana Merta, kampanye antikorupsi yang dilakukan Pemkab Karangasem sifatnya lebih kepada bersifat pendidikan dan pencegahan. Meski memiliki Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, namun penindakan terbilang belum banyak dilakukan.
“Saya rasa kesadaran akan pencegahan korupsi di Karangasem sudah cukup baik, dan kami berharap akan semakin baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daerah, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Direktur Utama BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi. Pemerintah daerah dan BUMD diimbau untuk menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi kampanye anti korupsi kepada masyarakat dalam periode tanggal 25 Maret-25 April 2024, melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki.
Selanjutnya, KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik, sesuai kualifikasi teknis (lampiran) yang secara aktif turut melakukan kampanye antikorupsi. Ajakan ini didasarkan pada konsep upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa. Peran serta elemen bangsa ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.