Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di Semarang, Kamis, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. "Penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013," katanya.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka bersama tiga terpidana, Fransiska Riyana Sari, Handoko Mulyono serta Tony Iwan Haryono, terlibat bersama-sama dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera. (M038)
Pewarta: Oleh I.C.SenjayaEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.