Semarang (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di Semarang, Kamis, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. "Penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013," katanya.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka bersama tiga terpidana, Fransiska Riyana Sari, Handoko Mulyono serta Tony Iwan Haryono, terlibat bersama-sama dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera. (M038)