Denpasar (ANTARA) - Kembali Pemkab Karangasem dibawah kepemimpinan Bupati Gede Dana menerima pengharagaan Opini Pelayanan Publik Kwalitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali atas hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Penyerahan penghargaan sendiri dilakukan oleh Kepala ORI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti yang diterima langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Gedung Prakerthi Nadi, Kantor Bupati Karangasem, Selasa (23/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gede Dana menyampaikan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 merupakan salah satu esensi dari penyelenggaraan pemerintahan. Karenanya Pemkab Karangasem sangat berkomitmen dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang juga telah tertuang sebagai Misi ke-6 pada RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem, yaitu Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bebas Korupsi, serta Pelayanan Publik Yang Prima.
Keberhasilan pencapaian misi tersebut salah satunya tercermin dari hasil evaluasi, baik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maupun yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI. Dimana dari hasil evaluasi terhadap enam unit penyelenggara pelayanan publik yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Manggis II dan Puskesmas Bebandem, Ombudsman RI bependapat, jika kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem pada umumnya mengalami progres yang baik jika dibandingkan dengan hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 yang memperoleh nilai kepatuhan 90,47 dengan Opini Kwalitas Tertinggi dan Zonasi Hijau.
Sementara di tahun 2023 mengalami progress yang positif dengan peningkatan Nilai Kepatuhan menjadi 94,84 dengan Opini Kwalitas Tertinggi dan Zonasi Hijau. “Walaupun nilai yang kita peroleh mengalami peningkatan yang cukup baik, namun secara Nasional peringkat Kabupaten Karangasem mengalami penurunan dari peringkat ke-27 di tahun 2022, menjadi peringkat ke-33 di tahun 2023, dari 415 kabupaten yang dievaluasi,” ungkap Gede Dana.
Hal ini menunjukkan bahwa beberapa daerah lain juga mengalami progres yang signifikan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh OPD, Direktur dan Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, untuk tidak terlena dan berpuas diri dengan hasil yang diperoleh ini. Karena kedepannya, tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat akan semakin tinggi, terutama dengan adanya disrupsi teknologi informasi dan komunikasi sebagai penanda dimulainya Era Revolusi Industri 4.0.
“Satu-satunya cara untuk tetap eksis di era seperti saat ini adalah dengan bekerja cerdas, tulus dan lurus, serta kreatif dalam menciptakan inovasi mengikuti perkembangan zaman,” tandasnya. Untuk itu, pihaknya mengajak dan mendorong seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk berlomba-lomba dalam menciptakan dan mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem, sehingga menjadi lebih efektif, efisien, serta dapat meningkatkan kepuasan Krama Karangasem secara menyeluruh.
Pemerintah Kabupaten Karangasem juga terus berupaya menciptakan dan mengembangkan inovasi-inovasi dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik, diantaranya Program Layanan Antar Jemput Pasien dan Jenazah (AJP), Jana Kerthi, Atma Kerthi, Sidana, Beladana, Bhismadana, Prakerthi yowana dan inovasi lainnya. “Tentunya beberapa aspek yang belum optimal akan tetap diupayakan perbaikan secara bertahap sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih paripurna,” tuntasnya.