Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Tim Inspektorat Provinsi Bali selama sepekan akan memeriksa penerapan program Desa Antikorupsi di desa percontohan seluruh Bali.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada di Denpasar, Rabu, mengatakan pemantauan dan evaluasi mulai dilakukan pada Selasa (28/10) kemarin di Desa Kutuh, Kabupaten Badung dan Desa Gubung, Kabupaten Tabanan.
Pemantauan penerapan program Desa Antikorupsi dilanjutkan hari ini dengan sasaran Desa Punggul, Kabupaten Badung dan Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana.
“Kamis (30/10) besok berlanjut di Desa Tegal Harum, Kota Denpasar, berikutnya pada Selasa (4/11), Tim Inspektorat Provinsi Bali dijadwalkan menyasar tiga lokasi, yakni Desa Awan, Bangli; Desa Peliatan, Gianyar; dan Desa Kubutambahan, Buleleng,” kata dia.
Pemprov Bali nantinya akan mengakhiri pemeriksaan pada Kamis (6/11) di dua desa, yaitu Desa Nyuhtebel, Karangasem dan Desa Aan, Klungkung.
Wayan Sugiada menjelaskan pengecekan langsung ke lapangan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana desa-desa percontohan tersebut telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Proses pemantauan dan evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada lima komponen utama yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Di lapangan, Tim Inspektorat Provinsi Bali melakukan observasi lapangan, verifikasi dokumen, serta wawancara langsung dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Lewat pendekatan ini mereka berupaya memperoleh gambaran nyata mengenai implementasi nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.
Wayan Sugiada menyampaikan mereka tak hanya menilai penerapan program Desa Antikorupsi disana, namun memberi pembinaan dan pendampingan bagi pemerintah desa agar terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa, keterbukaan informasi publik, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, kami berkomitmen terus mendampingi serta memperkuat kapasitas desa agar mampu menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat lokal,” ujarnya.
