Mangupura (Antara Bali) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Badung, Bali, mendorong penetapan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah agar mampu mencukupi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
"Dengan adanya perda itu nantinya akan membantu pemerintah daerah dalam mengelola air tanah di Kabupaten Badung yang kian lama semakin memprihatinkan," kata I Wayan Tana selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrat dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Badung di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa perda itu nantinya akan mencakup kebutuhan jangka panjang terhadap air tanah, kepastian hukum dan tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, landasan pengelolaan air tanah, penyelenggaraan dan pengeloaan, perizinan, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan.
Raperda itu dianggapnya sudah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Badung dan telah mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dengan demikian, Frakasi Partai Demokrat mendukung raperda itu. "Kami berharap raperda itu secepatnya ditetapkan menjadi perda sehingga secepatnya bisa dijadikan acuan untuk penataan air tanah di Kabupaten Badung," ujarnya.
Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mendukung sikap Fraksi Partai Demokrat untuk memenuhi kepentingan rakyat.
"Terkait meteri raperda pengeloaan air tanah pada prinsipnya hampir sama, hanya penekanannya dititikberatkan pada wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan antara Pemprov Bali dan Pemkab Badung," ujarnya.
Ia memberikan contoh yang bisa terjadi pada cekungan air tanah lintas kabupaten sehingga prosedur perizinan harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemprov Bali. (WRA)
Demokrat Dorong Penetapan Raperda Pengelolaan Air Tanah
Rabu, 13 November 2013 20:10 WIB