Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar akan membentuk 15 relawan demokrasi sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2014.
"Memang berdasarkan ketentuan KPU, setiap kabupaten/kota dapat membentuk maksimal 25 relawan demokrasi, tetapi khusus di Denpasar akan dibentuk 15 relawan saja," kata anggota KPU Denpasar Made Raka Suwarna, di Denpasar, Kamis.
Pengumuman pembentukan relawan demokrasi itu, ucap dia, akan mulai disampaikan Kamis (31/10) ke sejumlah lembaga maupun komponen terkait yang disyaratkan harus terpenuhi berdasarkan regulasi KPU.
"Ada empat ketentuan yang akan dikejar dan komponennya harus ada dalam relawan demokrasi yakni
pemilih pemula, unsur perempuan, tokoh masyarakat dan yang berkebutuhan khusus," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya secara prosedural akan mengundang masing-masing lembaga seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mewakili tokoh masyarakat, LSM yang berkecimpung dengan perempuan, kalangan kampus untuk menjaring pemula dan kelompok berkebutuhan khusus.
"Beberapa waktu ke depan akan kami lihat bagaimana responsnya, tetapi yang jelas suksesnya pemilu menjadi tanggung jawab kita bersama," katanya.
Diakuinya semestinya relawan demokrasi sudah harus bekerja mulai November 2013 karena sudah ada dalam penganggaran.
"Mereka akan bekerja hingga waktu pemungutan suara. Sebelum bekerja tentunya akan mendapatkan bimbingan teknis dari penyelenggara pemilu," ujar Raka Suwarna.
Sebelumnya pengamat politik Dr Nyoman Subanda mengingatkan rencana pembentukan relawan demokrasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih harus diikuti dengan penugasan yang jelas.
"Dalam hal partisipasi politik memang semua orang harus aktif, namun harus jelas posisinya dimana. Jika tidak paham, justru dapat mengacaukan sistem," katanya yang juga Dekan Fisip Undiknas University itu.
Menurut dia, ada orang yang pantas ditempatkan pada tataran pemikir, penggerak dan partisipatif.
"Khusus untuk relawan demokrasi, apalagi juga melibatkan para penyandang difabel atau berkebutuhan khusus, keterlibatan mereka harus melihat kompetensi dan asas kemanfaatannya," ujarnya.
Ia menambahkan tidak semua bentuk partisipasi politik itu bagus jika posisinya tidak tepat. (LHS)