Negara (Antara Bali) - Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Kabupaten Jembrana, Bali, dibekali pemahaman tentang antikorupsi berkaitan dengan fungsi pengawasan anggaran perdesaan.
"Saat ini dana untuk desa jumlahnya terus meningkat, baik dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, PNPM, dan dana lainnya. BPD harus memiliki kemampuan dasar untuk mencegah korupsi," kata Kepala Inspektorat Pemkab Jembrana, I Ketut Arimbawa, di Negara, Kamis.
Untuk membekali BPD terkait dengan pencegahan korupsi itu, Inspektorat memberikan bimbingan teknis terhadap mereka selama dua hari.
"Ada 50 orang pimpinan dan anggota BPD, yang kami berikan bimbingan teknis ini. Kami berharap, seluruh anggaran di desa bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, sehingga tidak menjadi beban pemkab saat pemeriksaan BPK," ujarnya.
Menurutnya, setelah bimbingan teknis ini, rencanya BPD akan diajak ke beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Arimbawa mengatakan, dalam bimbingan teknis tersebut, BPD akan diberikan materi terkait tata kelola aset desa, keuangan, teknis pengawasan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara Bupati Jembrana, I Putu Artha yang membuka bimbingan teknis ini meminta BPD benar-benar berperan dalam berbagai hal di desa.
"Jangan hanya ada lembaga dan orangnya, tapi peran nyatanya tidak ada. Saudara semua harus berperan dalam pengawasan pembangunan dan anggaran di desa, karena saat ini banyak sekali alokasi dana untuk desa," katanya. (WRA)
BPD Jembrana Dibekali Pemahaman Antikorupsi
Kamis, 17 Oktober 2013 15:45 WIB