Denpasar (Antara Bali) - Para pemangku pendidikan di Kota Denpasar disosialisasikan peran, tugas, dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi kemungkinan terjadinya tindakan maladministrasi di berbagai instansi pemerintah.
"Dengan kegiatan ini nantinya diharapkan ada keselarasan dan kesepahaman antara harapan Ombudsman dan kenyataan sehingga proses pelayanan publik khususnya yang menyangkut bidang pendidikan di Kota Denpasar bisa berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Denpasar, Selasa.
Pada sosialisasi tersebut dihadiri berbagai jajaran pemangku pendidikan di Denpasar yakni dewan komite, komite, kepala sekolah, pengawas, kepala tata usaha, dan para guru SD, SMP, serta SMA/SMK.
"Sebagai rekan kerja pemerintah, Ombudsman juga kami harapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Denpasar," ucappnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan didirikannya Ombudsman yang keberadaannya baru setahun di Bali bertujuan untuk meningkatkan sektor pelayanan publik di Indonesia sesuai Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Kami berwenang menindaklanjuti semua bentuk pengaduan terjadinya maladministrasi oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Kami berwenang mengontrol, mengawasi, memproteksi semua bentuk pengekangan hak-hak sipil seperti terjadinya pungutan yang tidak berdasar, penyalahgunaan wewenang, pengingkaran, melalaikan kewajiban dan lain-lain," ujarnya.
Ombdusman kemudian dengan melakukan pemeriksaan atas laporan yang ada dan mencarikan solusi pemecahannya. Pihaknya pun memiliki kewenangan memanggil pelapor ataupun para pihak yang melakukan kesalahan administratif dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Selama setahun di Bali, pihaknya telah menampung sekitar 100 pengaduan menyangkut berbagai hal seperti penyalahgunaan keuangan, penyerobotan tanah, tindakan semena-mena, melalaikan kewajiban dan lain-lain. Dari sekian kasus tersebut, sebagian diantaranya berhasil diselesaikan dengan baik.
Umar berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerjasama dalam mengungkap setiap permasalahan terkait dengan pelayanan publik, dengan menghubungi pihaknya pada nomor telepon (0361) 237758 atau langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali Jalan Diponogoro 182 Denpasar atau lewat email ibnoe_juli1969@yahoo.com. (LHS)