Denpasar (Antara Bali) - Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi standar pelayanan publik dengan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.
Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Senin mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dua tahun secara berturut-turut Denpasar menjadi 10 besar tingkat nasional dalam kepatuhan menerapkan UU Nomor 25/2009, yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia.
Rai Iswara mengatakan ke depannya pelayanan prima tersebut akan diberikan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
"Dengan demikian dimana pun masyarakat mengurus sesuatu hal terkait pelayanan akan merasa puas," katanya.
Untuk menciptakan pelayanan prima di Denpasar, Rai Iswara mengatakan yang terpenting harus diperhatikan oleh SKPD maupun semua pemangku kepentingan adalah kesehatan, pendidikan, sosial dan infrastruktur.
Selain itu juga harus memperhatikan empat pilar yang harus dilaksanakan bagi seluruh SKPD dalam memberikan pelayanan prima tersebut, yakni pertama, dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan slogan "Sewaka Dharma" yakni melayani adalah kewajiban.
Kedua, dalam bekerja SKPD harus berstandarkan pada peraturan perundang-undangan. Ketiga, koordinasi dan komunikasi kepada semua pemangku kepentingan, dan ke empat, jika ada permasalahan harus dibicarakan kepada staf.
"Jika semua dilaksanakan pasti dalam bekerja akan berhasil," ujar Rai Iswara.
Dikatakan, tidak hanya itu dalam memberikan pelayanan prima selain pemerintah, semua pemangku kepentingan juga harus ikut berperanserta. Untuk itu melalui sosialisasi standar pelayanan publik ini diharapkan semua SKPD meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga peringkat 10 besar nasional dapat dipertahankan secara terus menerus. Karena dalam penilaian pelayanan publik adalah bagaimana masyarakat terlayani dengan baik sehingga kepuasan masyarakat ada diperingkat paling tinggi terhadap kinerja instansi pemerintah.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman pelayanan publik Pemerintah Kota Denpasar sudah bagus hal ini dibuktikan pelayanan publik Denpasar secara berturut-turut dalam peringkat 10 besar tingkat nasional.
Untuk itu pelayanan pada tahun 2016 diharapkan produk layanan Pemkot Denpasar lebih ditingkatkan lagi.
Selain penilaian Ombudsman bertugas memberikan pengawasan, tentunya melalui beberapa hal yakni pelaporan kepada masyarakat, pemberitahuan media massa, review sistemik, kunjungan langsung (sidak), dan melalui observasi pelayanan publik.
Dalam pengawasan sesuai dengan dasar hukumnya yakni Undang-Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden RI No 2 tahun 2015 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, dan peraturan Ombudsman RI Nomor 17 tahun 2015 tentang Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah Ombudsman akan menggandeng tokoh agama. Dengan demikian diharapkan tokoh agama tersebut dapat memberikan masukan untuk pentingnya kewajiban pemerintah untuk melayani publik. Selain UU ajaran agama juga dapat mendorong pentingnya pelayanan publik.
Umar lebih lanjut mengatakan Pemerintah Kota Denpasar harus menjadikan pelayan publik sebagai hak asasi manusia. HAM itu juga mencakup pelayanan publik jika publik tidak dilayani berarti Pemkot sudah melanggar HAM.
Bila resolusi itu bisa keluar, Umar mengatakan dapat merangsang aparatur berkerja lebih kreatif dan berani menghasilkan pelayanan prima. Sehingga tema HUT Ke-228 Kota Denpasar Denpasar dalam harmoni tidak hanya kesannya dalam slokan namun memiliki makna yang mendalam. (WDY)
Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik
Senin, 15 Februari 2016 20:03 WIB