Singaraja (Antara Bali) - Distributor aspal curah PT Dhisa Manunggal Karya (DWK) tetap beroperasi di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, meskipun tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Kami sudah mengajukan permohonan izin, tapi sampai saat ini belum turun," kata Manajer Operasional DWK Nopi Suprianto di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Perusahaan tersebut mendistribusikan aspal curah untuk seluruh wilayah Pulau Dewata sebanyak 5.500-6.000 ton yang berasal dari PT Pertamina dan impor.
Menurut dia, berkas permohonan izin secara lengkap telah diterima Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Buleleng, Budi Setiawan.
Kepala Bagian Ekbang Pemkab Buleleng Budi Setiawan sempat menemukan sejumlah pelanggaran saat mendatangi DWK beberapa waktu lalu.
"Perusahaan itu sudah membangun kantor sebelum izin operasional turun," katanya.
Pihaknya tidak menghambat proses perizinan yang diajukan DWK. "Untuk mengeluarkan izin, butuh proses. Kami juga harus turun ke lapangan," katanya. (M038)
Distributor Aspal Beroperasi Ilegal
Rabu, 4 September 2013 19:04 WIB