Nusa Dua (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta perusahaan ilegal yang berjanji melunasi kredit debitur di bank agar diproses hukum apabila terbukti melakukan praktik tersebut kepada masyarakat.
"Saya perintahkan tim bergerak dan melakukan verifikasi dan kalau betul dia (perusahaan) bodong, ditindak diproses hukum," kata Sudikerta ditemui usai membuka pameran kuliner "Bali Interfood 2017" di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis.
Menurut dia, kerja sama dengan sejumlah instansi terkait bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dilakukan untuk mengambil langkah kongkrit terkait kasus pelunasan kredit yang dijanjikan oleh perusahaan yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi sebelumnya telah menyatakan bahwa kegiatan penerbitan jaminan pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Swissindo dan Koperasi Indonesia adalah tidak dibenarkan alias ilegal.
Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Bali Zulmi mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran perusahaan yang menjanjikan untuk melunasi hutang di bank.
"Masyarakat harus berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan tawaran perusahaan dengan modus menjanjikan pelunasan kredit," kata Kepala Regional 8 OJK Bali dan Nusa Tenggara itu.
Saat ini, Zulmi menambahkan sudah ada 11 bank baik bank umum maupun BPR di Bali yang mengajak serta debiturnya mendatangi OJK untuk melakukan konfirmasi terkait operasional perusahaan yang dinyatakan bodong itu.
Dari laporan tersebut, perusahaan yang menjanjikan pelunasan hutang itu kerap mengaku memiliki uang pelunasan sebesar ratusan triliun yang tersimpan dalam bentuk sertifikat di Bank Indonesia (SBI) dan di bank lain serta cadangan uang ratusan miliar.
Bank Indonesia, lanjut Zulmi, pada Agustus 2016 sudah membantah informasi tersebut.
Dalam praktiknya, lanjut dia, nasabah diharuskan membayar uang administrasi mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta per bulan.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengindikasikan ada sekitar empat debiturnya di Karangasem yang sudah "termakan" rayuan perusahaan ilegal tersebut.
Kepala BPD Bali Cabang Karagasem Ida Bagus Ari Suryantara saat dikonfirmasi melalui Direktur Operasional BPD Bali I Gusti Ngurah Agustana Mendala sebelumnya mengatakan bahwa debitur tersebut kini lebih banyak tidak mau buka suara dengan pihak bank.
Ia menengarai praktik tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu dengan jumlah kredit debitur tersebut bervariasi hingga miliaran rupiah. (WDY)