Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan enam usaha investasi ilegal yang tidak memiliki izin, selain karena menawarkan produk yang bisa merugikan masyarakat.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan OJK dan Satgas telah memeriksa enam badan usaha. Sebelumnya, OJK dan Satgas memantau aktivitas keenamnya beserta produk investasi mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," kata Tongam yang juga Keta Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Rabu.
Keenamnya adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Modus operandi keenamnya beragam. Ada yang berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan juga koperasi, namun ketika diminta keterangan perolehan izin dan klarifikasi, direksi mereka tidak hadir. Beberapa pimpinan badan usaha, kata Tongam, sudah menyatakan akan menghentikan kegiatan usahanya.
Tongam mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu perusahaan investasi memiliki izin usaha dari OJK sebelum menerima produk investasi mereka.
"Masyarakat juga perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam. (WDY)