Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta pihak Bank Indonesia (BI) untuk menindak secara tegas keberadaan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) ilegal tidak berizin.
"Hal itu dinilai mendesak karena perusahaan valuta asing yang tidak berizin dapat meresahkan wisatawan yang sedang berlibur ke Bali," kata Gubernur Pastika ketika menerima Pemimpin BI wilayah III Bali Nusra, Benny Siswanto, Rabu.
Ia mengatakan, penertiban itu sangat penting sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan dalam menikmati liburan di Pulau Dewata.
Menurut Benny Siswanto sesuai data yang tercatat hingga kini hanya terdapat 120 perusahaan penukaran valuta asing yang terdaftar dan memiliki izin di Bali.
Sedangkan sisanya diketahui tidak memiliki izin. Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi kepada perusahaan ilegal tersebut.
Sementara untuk memberi efek jera pada terhadap perusahaan penukaran valuta asing hanya pihak kepolisian yang wajib memberi sanksi.
Benny Siswanto berjanji untuk ke depan hal itu harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait, mengingat menjamurnya perusahaan valuta asing ilegal dapat memberi dampak negatif bagi perkembangan pariwisata di daerah ini.
Wisatawan dalam dan luar negeri dalam menikmati liburan di Bali membutuhkan adanya kenyamanan dan kejujuran, khususnya dalam transasksi nilai tukar dan sistem pembayaran, ujar Benny Siswanto. (WDY)
Tindak Perusahaan Valuta Asing Ilegal
Rabu, 22 Oktober 2014 16:43 WIB