Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Bank Indonesia menyegel 17 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi perizinan resmi (ilegal) di wilayah Desa Adat Kuta, Badung, Bali (4/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H, M.H mengatakan penertiban dan penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali terkait dengan menentukan tindakan yang lebih tegas, sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang beroperasi, namun tidak memiliki izin.
"Bahwa pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin, yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.
Namun, kata dia dalam kenyataannya masih banyak Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali.
Baca juga: Kejari Badung hentikan gugatan ancaman dengan keadilan restoratif
Oleh karena itu, Pihak Desa Adat Kuta dampingi oleh Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali, serta Babhinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker kembali pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.
Dari hasil penertiban dan penegakan ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.
Selain itu Kejari Badung juga melakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk kurs penukaran yang dipajang oleh para pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing.
"Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin," kata Imran Yusuf.
Baca juga: Kejari Denpasar dan Bank BJB bekerja sama dorong perekonomian Bali
Dia berharap dengan adanya penindakan dan penertiban tersebut tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal di kemudian hari yang dapat merugikan masyarakat, maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung, sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta.
Saat penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Kuta, Badung, Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Ni Putu Sulastri menyatakan banyak KUPVA BB atau penukaran uang yang ditemukan tidak berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga secara aturan lembaga ini tidak berizin dan tidak dapat beroperasi.
Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, penukaran uang harus sudah berbentuk PT ketika mengajukan izin operasi.
Menurut Sulastri mengurus izin untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Bank Indonesia sebenarnya tidak sulit dan tidak ada biaya tambahan. Syaratnya PT yang mengurus izin penukaran uang harus mempunyai modal yang disetor Rp250 juta untuk yang ada di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Badung-BI segel 17 usaha penukar uang tidak berizin di Bali