Ketua Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Denpasar guna bekerja sama mendorong perekonomian Bali.
"Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BJB Cabang Denpasar diharapkan dapat memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai pendorong laju perekonomian daerah, menjadi partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, serta memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya nasabah di kota Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala di Denpasar, Bali, Rabu.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut kata dia, terkait bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam, maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Baca juga: Kejari Denpasar selamatkan uang negara Rp1,2 M setahun
Baca juga: Kejari Denpasar selamatkan uang negara Rp1,2 M setahun
Kepala Kejari Denpasar menyatakan sebagai wujud dari peranan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara, kerjasama dengan instansi atau lembaga negara baik pemerintah pusat maupun daerah, BUMN atau BUMD sangatlah diperlukan.
Selain dengan Bank BJB cabang Denpasar, pihak kejaksaan juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Daerah Wangaya di Denpasar, Bali, Selasa 26/7/ 2022.
"Penandatanganan kesepakatan bersama dengan RSUD Wangaya merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan yang baik," kata Yuliana Sagala.
Kerjasama tersebut kata dia, dilakukan dengan tujuan agar visi dan misi dari Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dapat terwujud yaitu memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan diberikan oleh tenaga yang profesional kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar.
"Di sinilah kami hadir, sebagai Jaksa Pengacara Negara, melakukan tindakan-tindakan preventif agar Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan "rules" dan "on the right track", serta berharap adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion), maupun pendampingan hukum (legal assistance)," kata dia didampingi Kepala Seksi Intelijen Putu Eka Suyantha.
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
Dia berharap pihak Bank BJB dan RSUD Wangaya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam regulasi dan pelaksanaan aturan, seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan (tepat waktu), sesuai dengan kualitas yang baik (tepat mutu), serta sesuai dengan tujuan pelaksanaannya (tepat sasaran).
Yuliana Sagala juga menyatakan tindakan penandatanganan MoU tersebut berdasarkan pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021, dimana Kejaksaan Negeri Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara cerdas, profesional dan berintegritas.