Negara (Antara Bali) - Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, karena menabrak truk parkir di jalan raya Denpasar - Gilimanuk cukup tinggi di Kabupaten Jembrana.
"Selama bulan januari hingga agustus, terjadi 126 kecelakaan di Jembrana, dengan korban jiwa 40 orang, yang 9 diantaranya karena menabrak truk parkir," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, AKP Heri Supriawan, di Negara, Jumat.
Karena menganggap rata-rata tiap bulan ada korban jiwa karena menabrak truk parkir, Heri beserta jajarannya menyebarkan stiker kepada sopir truk yang melintas di jalan Denpasar - Gilimanuk.
Dalam stiker yang langsung dipasang di kaca bagian dalam depan sopir tersebut, selain diingatkan untuk memakai sabuk pengaman, setiap pengemudi juga diwajibkan memasang segitiga pengaman, lampu isyarat atau isyarat lainnya saat berhenti atau parkir karena kondisi darurat di jalan.
Menurut Heri, pemasangan tanda saat parkir di jalan merupakan amanat pasal 121, Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(GBI)