Denpasar (Antara Bali) - Kasus sengketa tanah seluas 18 are di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung, semakin memanas dan terus bergulir sehingga persidangan dipenuhi pengunjung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Pada persidangan lanjutan perkara antara penggugat ahli waris dari Teja Kencana Putra dengan tergugat Putu Candrawati itu dihadirkan saksi Notaris Hendry Prambakat Wirasaswita.
Saksi mengakui telah membuat akta perjanjian bersama antara kedua belah pihak pada 25 Oktober 2005.
Dia menjelaskan, pada akta itu terdapat beberapa hal penting yakni masing-masing pihak memiiki sebagian dari tanah itu. Kemudian, hasil jual beli dari tanah itu nantinya akan dibagi dua secara adil. "Disepakati pula oleh kedua belah pihak untuk menyimpan sertifikat tanah itu di tempat saya," ujarnya.
Saksi mengatakan, setelah setahun perjanjian dibuat namun ternyata tanah tersebut tidak juga terjual
sehingga pada dibuatlah akta pengikatan jual beli nomor06/kuasa 07 pada 2007.
Tujuan pembuatan akta tersebut adalah untuk memecah sertifikat tanah itu sehingga dapat dijual oleh kedua belah pihak.
Sementara itu Putu Chandrawati mengatakan, jika lahan itu seluruhnya adalah milik almarhum suaminya I Putu Suardhana dengan bukti akta kepemilikan tanah dan kwintasi jual beli.
Akan tetapi ada pihak lain yakni dari Diana Dewi, Harjani Oendra dan Vidiawati yang menggugat lahan itu karena mengaku tanah merupakan milik mendiang ayahnya bernama Teja Kencana Putra.
"Akan tetapi penggugat tidak memiliki dasar bukti kepemilikan tanah itu. Kemudian mereka mengajak saya ke notaris untuk melihatkan bukti tersebut namun pada kenyataannya tidak ada," ucapnya.
Saat itu pihak penggugat mengaku lupa membawa bukti dan berjanji akan disusulkan padahal telah dibuat akta perjanjian bersama. "Sampai saat ini janji untuk memperlihatkan bukti tersebut tidak ada," ujarnya.
Dia menambahkan, bahkan kemudian dibuat akta pengikatan jual beli No.6/5 Desember 2007. Pada akta itu disebutkan jika dirinya telah menjual sebagian dari tanah seharga Rp257 juta dengan luas 9 are. (IGT)