Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menerima 20 pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui pesan singkat dan laporan langsung dari masyarakat.
"Semua pengaduan atau laporan tersebut berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Buleleng," kata Asisten Ombudsman Bali Bidang Pengawasan Dhuha F Mubarok di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, semua laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut diverifikasi sebelumnya untuk memastikan kebenaran laporan dan melengkapi identitas pelapor.
Berdasarkan laporan dan monitoring langsung di lapangan ternyata memang benar ada kecurangan yang sebagian besar terjadinya pungutan liar atau pungutan wajib saat pendaftaran, penerimaan siswa melebihi kuota, dan adanya rekomendasi dari DPRD dan pejabat terkait untuk bisa mamsukkan calon siswa ke sekolah bersangkutan.
Seperti halnya pengaduan dari calon SMA Negeri 1 Kuta Utara mengenai pungutan berkisar Rp2 juta - Rp6 juta per siswa tanpa menggunakan kuitansi pembayaran.
"Setelah kami melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Badung tidak mendapat jawaban yang jelas dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ucapnya. (M038)
Ombudsman Bali Terima 20 Pengaduan PPDB
Selasa, 16 Juli 2013 16:35 WIB