Padang (Antara Bali) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa, karena biaya operasional sekolah telah ada.
"Sekolah di Indonesia jangan ada lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa," kata Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, di Padang, Selasa.
Menurut dia, kalau ada orang tua siswa merasa sarana dan prasarana sekolah tidak mencukupi, maka pungutan diperbolehkan dengan musyawarah dengan orang tua siswa.
"Jika berdasarkan hasil musyawarah para orang tua siswa mau melengkapi kekurangan sarana dan prasarana sekolah, maka sah saja untuk melakukan pungutan," ujar dia.
Kemendikbud meminta seluruh dinas pendidikan di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2013-2014.
"Jika ditemukan adanya pungutan, maka dinas pendidikan agar melakukan tindak kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut," katanya. (*/ADT)
Kemendikbud Larang Sekolah Lakukan Pungutan
Selasa, 25 Juni 2013 6:43 WIB