Makassar (Antara Bali) - Pemerhati kebijakan pemerintah Hasrat
Arief Saleh menilai pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah justru memberi
celah pelegalan pungutan yang berpotensi memberatkan orangtua siswa.
"Meski
bahasanya sumbangan sukarela sebagai sumber dana tambahan dalam
penyelenggara pendidikan di sekolah justru masih memiliki celah dan
pelegalan pengutan berpotensi kecurangan," katanya di Makassar, Sulawesi
Selatan, Selasa.
Seharusnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam meningkatkan
kualitas pendidikan semestinya tidak memberatkan anak didik dan orang
tua siswa.
Dosen Universitas Hasanuddin ini menyebut Permendikbud tersebut,
yang membagi peran komite sekolah 50 di tangan orangtua siswa dan 30
persen pakar pendidikan, belum menjawab persoalan pendidikan di
Indonesia.
Sebab, komite ini pada dasarnya adalah kerja sosial, sehingga bisa
saja orangtua siswa tidak sepenuhnya berperan aktif pada dunia
pendidikan.
"Berdasarkan pengalaman lalu kita temui, dulu ada orang yang
menjadi ketua komite di sekolah, sepengetahuan saya di SMAN 1 dan SMPN 6
Makassar, susahnya kalau rapat komite, hanya ketua, sekertaris dan
bendahara serta pihak sekolah saja yang hadir, yang lain tidak ada,"
bebernya.
Arief mengemukakan berdasarkan pengalaman tersebut terungkap
kurang efektifnya seluruh pengurus komite sekolah, bila dibandingkan
dengan Permendikbud, dirinya sepakat aturan itu sudah sangat baik.
"Tapi sayang, pada praktek celahnya masih ada karena orang tua
tidak semua mau terlibat dalam kerja kerja sosial seperti itu,"
tuturnya.
Olehnya itu, Permendikbud ini bisa disebut melegalkan apa yang
seharusnya tidak dilegalkan, karena diketahui bersama memang saat ini
sekolah sedang memang kesulitan karena tidak ada sumber dana lainnya,
tapi pada kenyataannya ini justru salah.
Dirinya berharap, berdasarkan aturan sebaiknya Permendikbud itu
disikapi Kepala Daerah, karena secara administratif kepala sekolah
selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap merupakan bagian dari
Pemerintahan Daerah.
"Wali Kota atau kepala daerah perlu menyikapi Permendikbud ini, buat
teknisnya, bagaimana solusinya agar tidak memberatkan orang tua siswa,
tetapkan berapa bulatannya kalau bisa," harapnya.
Arief menambahkan, aturan tersebut sangat baik, dan diperlukan
penanganan yang profesional dengan tidak lagi diserahkan kepada pihak
sekolah secara langsung sebeb potensinya rawan disalahgunakan.(WDY)
Permendikbud Soal Sumbangan Sukarela Justru Beri Celah Pungutan
Selasa, 24 Januari 2017 16:08 WIB