Semarapura (Antara Bali) - Praktek dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Sekolah Dasar negeri (SDN) Nomor 1 Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung, Bali yang pengunaannya untuk membangun fasilitas pendidikan di sekolah bersangkutan.
"Pungutan tersebut dilakukan komite sekolah berdasarkan hasil rapat para orang tua murid untuk membangun gedung usaha kesehatan sekolah (UKS) yang membutuhkan dana Rp30 juta," kata Kepala sekolah tersebut Luh Gede Karyawati, Senin.
Ia mengatakan, sekolah memiliki 605 murid dari kelas satu sampai kelas enam membangun dua unit gedung.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat ederan yang melarang semua bentuk pungutan kepada siswa untuk membangun fasilitas pendidikan, dengan harapan tidak memberatkan orang tua murid.
Karyawati mengaku sudah mengetahui surat edatan Gubernur Bali tersebut. Pihaknya hanya mengetahui pungutan kepada siswa tersebut, karena itu menjadi keputusan komite sekaligus pelaksananya.
Rencana tersebut sebelumnya sudah sempat disampaikan dalam rapat komite, yang saat itu juga dihadir Kepala Bidang Dikdas Disdikpora Klungkung Made Sukada. Selaian itu juga hadir Dewan Pandidikan.
"Kita sudah sampaikan program tersebut pada rapat komite dan hadir Kabid Dikdas dan Dewan Pendidikan," ujarnya.
Lagi pula pungutan tersebut sifatnya sukarela atau tidak ada paksaan. Sementara itu Ketua Komite Sekolah Komang Sutama membenarkan rencana pungutan tersebut.
Sutama mengatakan pembagunan ruang UKS cukup mendesak dilakukan karena manyangkut masalah kesehatan.
Hanya saja realisasi gedung tersebut tergantung anggaran yang berhasil dikumpulkan.
Sutama juga mengakui pungutan tersebut tidak mengikat atau memaksa.
Ditanya soal SE Gubernur, Sutama mengaku tahu. Hanya saja menurut Sutama yang dilarang dalam edaran tersebut adalah yang sifatnya memaksa.
Namun kalau sifatnya sukarena menurut Sutama bisa di benarkan. Bahkan kalau uang sudah terkumpul 2015 gedung tersebut sudah dibangun.
Sementara itu Kabid Dikdas Disdikpora Klungkung Made Sukada ketika di hubungi mengaku belum dapat surat terkait pungutan tersebut. Padahal dari surat untuk orang tua siswa tersebut sudah ditembuskan ke Disdikpora Klungkung, UPT Disdikpora Klungkung dan DPRD Klungkung serta orang tua siswa.
Sukada mengaku sudah menghubungi Kepala sekolah tersebut dan mengakui ada pungutan. Sesuai surat edaran Gubernur semua pungutan tidak bisa dilakukan.
"Pungutan seperti ini mestinya tidak boleh dilakukan," ujar Sukada.
Ia mengaku heran kenapa sekolah tersebut melakukan pungutan seperti ini. Bahkan pungutan tersebut tidak di konsultasikan ke Disdik.
Sukada juga mengaku sudah menelpon Kepsek SD tersebut dan mengatakan pungutan tersebut tidak dibenarkan. Karena pungutan sepeserpun tidak di perbolehkan.
Kadisdikpora Klungkung Nyoman Mudarta mengaku tidak tahu soal punguta tersebut. Pihaknya juga belum menerima surat tembusan dari sekolah bersangkutan.
Dari informasi orang tua siswa mereka nampak keberatan dengan pungutan tersebut. Sementara itu menurut orang tua siswa siswa surat tersebut diterima Jumat (14/11) dan Sabtu (15/11) sudah ada siswa yang dipungut sumbangan itu.
"Besaranya ada yang Rp 50 ribu ada juga yang Rp 100 ribu," ujarnya.
SDN Nomor 1 Semarapura Kangin dikenal sebagai sekolah favorit, bahkan anak Bupati Klungkung Nyoman Suwirta juga sekolah di sekolah bersangkutan. (WDY)
Praktek Dugaan Pungli di SD
Senin, 17 November 2014 12:07 WIB