Bandung (Antara Bali) - Sekolah atau institusi pendidikan merupakan badan publik yang harus melakukan keterbukaan informasi, kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat Endang Sakriana di Kantor Perwakilan Ombudsman Jabar Jalan Jakarta Kota Bandung, Senin.
"Sekolah merupakan badan publik artinya mereka berkewajiban memberikan keterbukaan informasi pada publik dengan standar pelayanan yang memadai," kata Endang Sakriana.
Ia menyebutkan, terdapat 20 pengaduan yang telah diselesaikan KIP terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Proses seleksi peserta didik baru harus dilakukan sekolah melalui jalur PPDB online yang bisa diakses seluruh masyarakat agar membuka ruang kontrol calon siswa yang memang memenuhi standar kualifikasi masuk sekolah sesuai peraturan Wali Kota," kata dia.
Lebih lanjut ia menyebutkan jumlah siswa yang sering menjadi sengketa Anggaran Pembelanjaan Sekolah juga harus mengumumkan ringkasan pengeluaran dan rencana anggaran tahun mendatang. (WRA)
KIP: Lembaga Pendidikan Wajib Melakukan Keterbukaan Informasi
Senin, 17 Juni 2013 20:31 WIB