Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 merayakan ulang tahun kedua diadopsinya tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga, tonggak penting hukum perjanjian internasional yang menetapkan standar internasional bagi perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.
Jutaan pekerja rumah tangga Indonesia di dalam negeri dan yang bekerja di luar negeri seperti di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura, banyak dari upaya perlindungan belum menjadi kenyataan, berujung pada eksploitasi dan perlakuan buruk yang dialami mereka.
Para pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri secara rutin menjadi korban perdagangan untuk kerja paksa dan korban penipuan kontrak, dan biaya rekrutmen yang terlalu mahal, sementara mereka yang bekerja di dalam negeri tidak mendapat hak legal dan hak pekerjaan yang setara seperti pekerja lainnya di Indonesia.
Karena karakter kerjanya yang terisolasi, para pekerja rumah tangga juga beresiko terhadap perlakuan fisik dan psikologis yang buruk, dan pelecehan seksual, ujarnya. (M038)
Pewarta: Oleh Zeynita Gibbons: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.