Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali mengkaji ritual "Tabuh Rah" sebagai bagian atraksi budaya yang ditampilkan pada daerah-daerah tertentu secara berkala.
"Kami sudah membahas persoalan itu beberapa kali di Dewan, namun dalam atraksi ini tidak boleh ada unsur judinya," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya saat menanggapi pertanyaan peserta simakrama (temu wicara) Gubernur Bali di Denpasar, Sabtu.
Ritual "Tabuh Rah" di Bali jika dilihat secara sepintas mirip dengan judi sabung ayam. Namun, dalam ritual yang biasanya dilangsungkan serangkaian upacara keagamaan itu, sabung ayam hanya diperkenankan sampai menggunakan tiga pasang ayam atau tiga kali aduan dan tidak boleh disertai taruhan.
"Dari hasil pembahasan sebelumnya, kami sepakat membolehkan adanya Tabuh Rah menjadi sebuah atraksi budaya, namun di sana juga harus ada polisi yang ikut menjaga supaya jangan sampai disalahgunakan," ucapnya.
Pada acara simakrama itu, I Wayan Setiawan dari Bongkasa, Kabupaten Badung meminta Gubernur Bali jika memungkinkan untuk melegalkan tajen (judi sabung ayam) karena ia mengaku sangat menggemari itu.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan bahwa masyarakat harus bisa membedakan mana yang merupakan "tajen" dan "tabuh rah".
"Janganlah kita menjadi bangga menjadi bebotoh (penjudi). Berapa banyak yang sejahtera karena menjadi bebotoh? Dan ketika bebotoh ditanya apakah menginginkan anaknya mempunyai profesi serupa, pastilah jawabannya tidak," ucapnya. (LHS)
DPRD Bali Kaji "Tabuh Rah" jadi Atraksi Budaya
Sabtu, 8 Juni 2013 16:07 WIB