Denpasar (Antara Bali) - Dua warga negara Rusia Anton Pudikov (35) dan Revaz Tolordava (28) yang diduga pengedar dan pemilik ganja terancam hukuman yang berbeda-beda.
Kedua didakwa secara terpisah saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Sulasmi mengatakan, terdakwa Anton diduga telah menjadi pemilik atau pengedar narkotika jenis ganja.
Hal itu terungkap ketika petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan pada 19 Maret 2013 di Perumahan Jimbaran Asri, Jalan Akutansi, Gang Banteng Nomor 4, Jimbaran, Kuta Selatan.
"Petugas menemukan daun dan biji ganja basah di dua tempat dengan berat total 83,52 gram ganja beserta satu botol plastik alat isap ganja di bawah meja," kata jaksa.
Anton didakwa menggunakan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Narkotika terkait kepemilikan narkotika bentuk tanaman yang ancamannya maksimal 12 tahun.
Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua yakni Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika selaku perantara dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan terpisah, diketahui bahwa satu jam setelah penggerebekan terdakwa Revaz datang ke tempat tinggal Anton.
Ketika digeledah badannya tidak ditemukan barang terlarang, namun di bagasi sepeda motor Vario yang dikendarainya ditemukan tiga paket ganja seberat 72,18 gram netto.
Polisi juga menggeledah ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Mumbak, Gang Carik Nomor 7, Kerobokan, Kuta Utara.
Ditemukan satu lipatan kertas warna coklat yang berisi 0,38 gram sehingga totalnya 72,56 gram netto.
Atas perbuatannya, Revaz didakwa menggunakan dakwaan kesatu Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Narkotika yang ancamannya maksimal 12 tahun.
Revaz bernasib lebih beruntung sebab didakwa menggunakan Pasal 131 Undang Undang Narkotika terkait mengetahui adanya narkotika tapi tidak melapor penegak hukum yang ancaman maksimalnya satu tahun penjara.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Petrus Loyani tidak mengajukan eksepsi. (IGT)