Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Artem Smirnov (33), warga asal Rusia yang kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja kering dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata JPU Paulus Agung Widaryanto, di PN Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Esthar Oktavi itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, memberikan peluang terjadi peredaran gelap narkotika, dan perbuatan terdakwa merusak citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai tujuan wisata internasional.
"Yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya berterus terang, terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatnnya, terdakwa pernah menjalani beberapa kali rehabilitasi di negaranya," ujarnya.
Didampingi penasihat hukumnya Ketut Dodi Artha Karyawan, terdakwa menyampaikan secara lisan memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman dan memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman rehabilitasi.
"Terdakwa menyadari sebagai pecandu. Terdakwa menyadari akan hukum larangan yang dilakukan di Indonesia. Terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi, karenanya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata penasihat hukum terdakwa.
Atas permohonan itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, dan hakim menjadwalkan sidang putusan sepuluh hari ke depan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap terdakwa ditangkap pada 20 Februari 2018, pukul 02.00 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Sebelum ditangkap, terdakwa berangkat dari Bangkok dengan menumpang pesawat Air Asia dengan tujuan Denpasar, Bali. Saat petugas melakukan pemeriksaan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan.
Saat petugas Bea dan Cukai memeriksa tas punggung warna abu-abu yang dibawa terdakwa, ditemukan satu bungkus plastik tisu dan di dalamnya berisi daun ganja.
Kepada petugas, terdakwa mengaku ganja itu dibawa dari Bangkok dan merupakan sisa yang telah dipakai sebelumnya.
Atas temuan itu, terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat perbuatanya terdakwa harus menjalani persidangan di PN Denpasar.