Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara
Jumat, 27 Januari 2023 18:44
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut tiga tahun penjara dan denda 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.