Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut tiga tahun penjara dan denda 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.