Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Selasa menuntut Okto Rhodes Alfindo Liwe (ORAL), salah seorang pegawai bank BUMN di Denpasar lima tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada lembaga keuangan tersebut.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa ORAL dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terdapat dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa ORAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ORAL sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ORAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara," kata Jaksa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Februari 2023 dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa ORAL.
Sebelumnya pada 3 Oktober 2022, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menyerahkan tersangka ORAL ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana yang dikutip dari keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, tersangka berinisial ORAL merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Denpasar dalam dugaan korupsi berupa penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah di Denpasar dari tahun 2017 hingga 2020.
Selain ORAL, penyidik sebelumnya juga menetapkan status tersangka kepada NKM. Namun, dalam dalam tahap pelimpahan, NKM dikabarkan sakit dan kemudian dikabarkan menghilang dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Denpasar.
Modus yang dilakukan tersangka dalam dugaan korupsi dana KUR tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai prosedur.
Adapun prosedur yang diduga dilanggar oleh kedua tersangka tersebut yakni mengajukan permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur, melainkan oleh para tersangka dan pemohon KUR juga mempergunakan surat keterangan usaha fiktif.
Selain itu, kedua tersangka juga memanipulasi tempat usaha dan melakukan pencairan dengan mengajak debitur. Sementara, dana yang dicairkan kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697,8 juta lebih.