Denpasar (Antara Bali) - Calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) I Wayan Sukaja yang divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi, melalui kuasa hukumnya masih mempersiapkan memori banding Pengadilan Tinggi.
"Sampai saat ini memori banding itu masih dalam tahap penyempurnaan sebab sejak putusan kami belum mendapatkan salinan vonis tersebut," kata I Made Kartika selaku kuasa hukum Sukaja di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang menjadi dasar banding adalah adanya kesamaan antara fakta yang disampaikan dalam tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dengan putusan hakim.
Menurut dia, seharusnya hakim memiliki pertimbangan tersendiri terhadap fakta di persidangan. "Kami rasa untuk memasukkan memori banding itu tidak ada batasan waktu sehingga saat ini tengah fokus disempurnakan," ujarnya.
Dia mengatakan, terkait proses pencalegan Sukaja menjadi anggota DPRD Provinsi Bali masih tetap berlangsung karena vonis itu belum memiliki keputusan hukum yang tetap. (IGT)