"Sesuai amanat partai, kami tetap mengawal pencalonan Sukaja. Kami mau bikin sejarah politik di Bali," kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tabanan Ketut Yoga Bagiasmara, Senin.
Dia mendukung upaya banding yang dilakukan Sukaja setelah divonis empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pekan lalu.
"Kami yakin, beliau tidak akan kesulitan berkampanye karena punya massa pendukung yang loyal dan militan di Kabupaten Tabanan," kata Bagiasmara.
Ia mengaku telah didatangi tim penasihat hukum Sukaja. "Kami menerima salinan banding, Ada lima item, tapi saya tidak hafal betul isinya," katanya.
Sementara itu, I Made Kartika selaku penasihat hukum Sukaja menyatakan belum menyampaikan memori banding karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Dari sisi materi, kami sudah siap. Masalahnya, salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang. Padahal kami sudah menghubungi pihak panitera," katanya. (EKA/M038)
Pewarta: Oleh Suar Eka Buana: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.