Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar itu, Kamis, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sugeng Riyono selaku ketua majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung tegang. Sejumlah pendukung Sukaja sempat berusaha mendekati jaksa penuntut umum dan hakim untuk melampiaskan amarahnya.
Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian karena pada sidang sebelumnya pendukung Sukaja sempat hendak menyerang jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Sukaja mendapat kesempatan melakukan tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan periode 2014-2019 melalui Partai Hanura. (IGT/M038)
Pewarta: Oleh IGK Agung Wijaya: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.