Tabanan (Antara Bali) - Pendukung mantan Calon Bupati Tabanan I Wayan Sukaja mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk meminta penjelasan terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2011.
"Kami minta penjelasan putusan banding PT Denpasar," kata I Gusti Made Sumadiyoga itu selaku koordinator aksi di PN Tabanan, Rabu.
Sesuai putusan PT Denpasar bernomor 73/PDT/2011/PT DPS, majelis hakim mengabulkan sebagaian gugatan relawan Sukarno (Sukaja-Ngurah Anom) terkait hasil Pilkada Kabupaten Tabanan pada 2010 yang dimenangkan oleh pasangan Eka Wiryastuti-Komang Gde Sanjaya.
Sebelumnya, PN Tabanan menolak gugatan perdata yang ditujukan kepada Eka-Sanjaya dan mantan Bupati Tabanan Nyoman Adi Wiryatama yang juga ayah kandung Eka.
Namun kubu Sukaja-Anom banding ke PT Denpasar dan gugatannya dikabulkan. Namun pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Fakta yang terungkap di persidangan bahwa tergugat pertama (Ado Wiryatama) mencairkan dana bantuan sosial Pemkab Tabanan untuk memenangkan tergugat kedua (pasangan calon Eka-Sanjaya)," kata Sumadiyoga. (EKA/M038/T007)