Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta pemilik Samabe Bali Suites and Villas di Kabupaten Badung, memenuhi perizinan yang kurang dalam 2 minggu.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Senin, memanggil langsung manajemen resor mewah dengan restoran di dalam goa bawah tebing itu dan menemukan sejumlah perizinan yang bolong.
“Pertama kami turun ke bawah melakukan sidak, mendapatkan temuan-temuan yang tidak masuk akal kami panggil seperti sekarang dan fakta menyatakan Samabe banyak bolong perizinannya seperti amdal, harus ada izin amdal tapi tidak dilakukan,” kata dia.
“Jadi selama ini kan dia melanggar, dengan melanggarnya itu kami kasih waktu juga agar menyelesaikan semua permasalahan izin-izin terkait,” sambung Dewa Rai.
Dewan menegaskan bahwa sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) bukan satu-satunya izin yang dibutuhkan investor dalam membangun usaha pariwisata.
OSS hanyalah pintu masuk untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya diteruskan ke perizinan lainnya sesuai peraturan di daerah dan OPD terkait.
“Misalnya membangun hotel, mendatangi dinas perizinan, kolaborasi dengan dinas terkait, baik dinas pertanian, lingkungan, dan sebagainya, tidak bisa satu memberikan izin yang lain tidak, hanya NIB saja malah sudah bisa membangun kan tidak benar ini,” ujar Dewa Rai.
Begitu pula dengan mengurus amdal, yang lebih jauh bahkan membutuhkan persetujuan dari kepala lingkungan dan tokoh masyarakat.
Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memanggil manajemen Samabe Bali Suites and Villas menghadap mengikuti panggilan pertama.
Dewa Rai mengatakan saat ini dewan tidak memaksa manajemen menghentikan operasional resor, namun selama 2 minggu ke depan wajib mengumpulkan dokumen yang diminta.
“Ini baru panggilan pertama, nanti panggilan kedua, kalau terjadi suatu hal yang masih tidak kami inginkan ada panggilan ketiga, untuk melengkapi semua persyaratan yang saya sampaikan tadi apabila tidak dilengkapi lewat dari 2 minggu, kita evaluasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, General Affair Samabe Bali Suites and Villas Ni Putu Eka Yuliarsi mengatakan pihaknya sudah berupaya mengurus perizinan selama ini seperti melengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sudah mulai mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Manajemen juga mengklaim restoran di dalam goa mereka tidak mengambil ruang laut, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan.
“Kalau goanya kami sudah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan, sesuai hasil rekomendasi itu bukan cagar budaya,” ucap Putu Eka.
Menurut dia, restoran goa itu sendiri tidak dipakai sepanjang hari, hanya sewaktu-waktu ketika ada permintaan dari pelanggan mereka, namun menyadari tidak lengkapnya izin, selama 2 minggu ke depan manajemen mengatakan akan mengikuti arahan DPRD Bali.
“Dua minggu ya, tapi kami akan koordinasikan secepatnya, kami akan mengikuti petunjuk akan fokus untuk perizinan,” ucapnya.
