Denpasar (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Bali pada sidang pleno Komisi Pemilihan Umum setempat, Minggu.
"Penolakan menerima hasil pleno KPU beralasan lantaran tidak sesuai dengan dokumen formulir C1," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristianto di Sekretariat DPD PDIP Bali di Denpasar.
Ia menganggap dokumen C1 sebagai data otentik karena kandidat pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengungguli pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta),
Berdasarkan Pasal 25 Ayat 5 dan Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Rekapitulasi, seharusnya keberatan pihak PAS bisa langsung dikoreksi. "Tapi hal itu tidak dilakukan, meski kami sudah tunjukkan bukti otentik," katanya.
Ia memaparkan kekeliruan rekapitulasi suara masing-masing kandidat. Hal itu berdasarkan dokumen C1 yang didapat dari semua TPS.
"Kami berharap KPU membuka ruang, dengan niat baik dan cara-cara yang baik. Ada sembilan kontainer dokumen, sudah empat kali dicek, pasangan Puspayoga-Sukrawan masih unggul," katanya.
Hasto mengatakan terjadinya kesalahan rekapitulasi pada tahap sebelumnya, baik dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), desa, kecamatan, hingga rekapitulasi kabupaten/kota.
Sementara itu, tim Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan PAS Arteria Dahlan mengatakan pleno yang dimajukan sehari dari jadwal pada Senin (27/5) dan pengamanan begitu ekstra ketat.
"Katanya pemilu jujur dan adil (jurdil), tapi tidak memberi kesempatan kami. Kami tidak menandatangani rekapitulasi suara," katanya.
Kendati begitu, Arteria sepaham dengan Hasto Kristianto jika kandidat yang diusung PDIP masih unggul.
"Kami punya optimisme mengupayakan keadilan ditegakkan. C1 ini bukan dokumen administratif. Ini dokumen kedaulatan rakyat. Kami yakin unggul. Kami lakukan proses politik dan hukum," kata Arteria menegaskan.
Menurut dia, dokumen C1 yang dimiliki PDIP seluruhnya telah dibubuhi tanda tangan penyelenggara pilkada. Ia menyebut, ada tujuh kabupaten yang hasil rekapitulasinya bermasalah, yakni Karangasem, Buleleng, Klungkung, Tabanan, Badung, Jembrana, dan Bangli.
Arteria juga mengaku siap dikoreksi jika suara kandidat yang diusung partainya kelebihan suara. "Kami yakin unggul 332 suara. KPU telah abai. Dalam pleno tadi, mereka tidak membawa dokumen rekapitulasi suara di kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum paket PAS, Arief Wibowo mengatakan Panwas sudah mengakui temuan adanya pemilih memilih sudah lebih dari satu kali.
"Bangli sudah lakukan itu. Panwas melakukan rekomendasi pemilihan suara ulang. Pemungutan ulang kami butuhkan sekali di TPS bermasalah. Kami meminta di Buleleng penghitungan suara ulang. Besok hari terakhir pleno. Mari buat babak baru, terobosan baru," katanya.(LHS)