Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi menyatakan, penghitungan suara oleh panitia pemilu kecamatan (PPK) bisa menjadi acuan KPU kabupaten/kota.
"Prinsipnya pleno di kabupaten/kota pada dasarnya adalah pleno di tingkat kecamatan," katanya di Denpasar, Rabu.
Meskipun secara prinsip pleno kabupaten/kota mengacu kepada pleno tingkat kecamatan, bukan berarti akan menjadi dasar acuan sepenuhnya.
Menurut dia, perolehan suara kandidat pada pleno di tingkat kabupaten/kota masih dimungkinkan perubahan suara. Perubahan suara kandidat itu dapat terjadi, jika hasil verifikasi di kabupaten/kota memungkinkan untuk terjadinya perubahan suara masing-masing kandidat gubernur.
Raka Sandi menjelaskan bahwa secara prinsip suara kedua pasangan Cagub-Cawagub Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta tidak bisa berubah lagi, kecuali terjadi kesalahan manusia (human error) karena kekeliruan menjumlahkan suara. (*/WRA)