Denpasar (Antara Bali) - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Cagub dan Cawagub Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan telah menyiapkan bukti berupa salinan formulir C1 untuk memastikan perolehan suara pilkada.
"Kami telah menyiapkan formulir C1 sehingga rekapitulasi data perolehan suara pasangan Puspayoga-Sukrawan sebagai bukti untuk mengawal perolehan suara rekapitulasi KPU," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, data C1 tersebut nantinya juga akan dijadikan untuk mendukung dokumen pengaduan ke Panwaslu dan Mahkamah Konstitusi.
"Data otentik ini kami jadikan data pendukung dalam mengadukan kasus-kasus yang kami temukan dalam dugaan penyimpangan yang terjadi menjelang hingga pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS)," kata Hasto yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo serta pengurus PDIP lainnya.
Hasto mengatakan semua formulir C1 seluruh TPS yang berjumlah 6.371 unit sudah terkumpul dan direkapitulasi. Data tersebut menunjukkan Puspayoga-Sukrawan memperoleh suara sebanyak 1.065.009 atau 50,04 persen, sedangkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta sebanyak 1.063.174 atau 49,96 persen. (*/WRA)