Semarapura (Antara Bali) - Kubu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Klungkung, Minggu.
Tjokorda Ngurah Patra selaku koordinator saksi Puspayoga-Sukrawan Kabupaten Klungkung di Semarapura, masih mempermasalahkan proses rekapitulasi.
"Kami tidak mau banyak bicara. Tanyakan langsung saja ke DPC PDIP," katanya kepada wartawan.
Di Kecamatan Banjarangan dan Kecamatan Dawan, saksi Puspayoga-Sukrawan juga menolak tanda tangan dan memilih menulis surat keberatan.
Keberatan-keberatan itu, di antaranya terkait kempaye hitam mengenai isu pembagunan gedung "Islamic Center" di seluruh kebupaten/kota di Bali, pembagian sembako pada masa tenang oleh kubu Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta di Desa Gunaksa, dan ditemukannya anak di bawah umur yang membawa formulir C1 di Banjar Blatung, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.
Dalam rekapitulasi suara di PPK Klungkung yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Klungkung Dewa Gede Oka Subawa menyebutkan bahwa di kecamatan itu pasangan Pastika-Sudikerta meraih 21.415 suara, sedangkan Puspayoga-Sukrawan hanya 11.506 suara. Sebanyak 602 suara dinyatakan tidak sah. (IPA/M038)