Jakarta (Antara Bali) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan perlunya payung hukum untuk mendukung program Universal Service Obligation (USO) dalam hal penyediaan area wifi atau internet tanpa kabel di sejumlah daerah.
"Kita perlu payung hukum untuk memback up program USO yang akan terus berlanjut," kata Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.
Permen Kominfo tersebut diundangkan secara resmi pada 22 Januari 2013. "Kita tahu bahwa program desa berdering telah selesai, program Pusat Internet Kecamatan dan Mobile Pusat Internet Kecamatan juga tinggal penyempurnaan. Jadi kita memang perlu kelanjutan program USO ke depan dan payung hukum sangat diperlukan," katanya. (*/M038)
Kemenkominfo Butuh Payung Hukum Wifi
Minggu, 12 Mei 2013 20:04 WIB