"Sekarang masih dalam proses untuk perpanjangan. Kementerian Kehutanan menyatakan lebih baik diperpanjang, tetapi para pelaku usaha kehutanan sudah menyatakan keberatan," kata Bayu Krisnamurthi di Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu.
Wamendag Bayu Krisnamurthi berada di Kapuas Hulu untuk meresmikan ekspor perdana minyak sawit mentah (CPO) produksi PT Paramitra Internusa Pratama melalui Pos Lintas Batas (PLB) Badau ke Sarawak, Malaysia Timur.
Wamendag mengatakan, moratorium hutan selama dua tahun itu diberlakukan dalam konteks pelestarian lingkungan. Saat moratorium itu diberlakukan, pada saat itu juga dalam konteks minyak sawit dikeluarkan "Indonesian Sustainable Palm Oil" (ISPO) atau keberlanjutan sawit Indonesia.
"ISPO itu bersifat wajib bagi semua perusahaan sawit yang ada di Indonesia. Dengan ISPO, semua perkebunan sawit yang sudah dibuka maupun akan dibuka untuk perluasan harus betul-betul perhatikan aspek lingkungan," tuturnya.
Perpres moratorium hutan atau tepatnya penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2011 merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan Norwegia atau disebut Kesepakatan Oslo. (LHS)
Pewarta: Oleh: Dewanto Samodro: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.