Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polres Jembrana mengungkap modus baru pencurian kayu hutan, yang oleh pelaku disembunyikan dengan cara ditimbun di areal rumahnya.
"Kami menangkap tiga pelaku pencurian kayu hutan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Salah satunya, menyembunyikan kayu curiannya dengan menimbunnya sejak tahun 2009," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap NT, warga Dusun Dauh Pangkung Selapa, Desa Medewi, yang menyembunyikan 49 batang kayu hutan di kebunnya.
Dari pelaku pertama ini, polisi mendapatkan keterangan dua pelaku lainnya yaitu KW dan NS, yang masih bertetangga dengan NT.
"Saat menangkap KW ini, kami ungkap modus baru untuk menyimpan kayu hutan yang dicuri. Dari belakang rumahnya, kami temukan 49 batang kayu hutan jenis cempaga, yang ia timbun dibawah tanah sejak tahun 2009," ujarnya.(GBI)