Negara (Antara Bali) - Seorang petani dari Desa Berangbang, Kabupaten Jembrana diamankan Satuan Reserse Kriminal karena menyimpan kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau yang bersangkutan menyimpan kayu hutan. Setelah kami cek ternyata betul, sehingga pelaku beserta barang buktinya langsung kami amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, IGN (48) warga Dusun Munduk Tumpeng, Desa Berangbang menyimpan 14 batang kayu jenis Udu dengan panjang masing-masing satu meter lebih, yang ia tebang dari dalam hutan.
Selain kayu,dari petani tersebut juga disita gergaji mesin, kapak dan tali yang digunakan untuk menarik kayu itu.
Menurutnya, dari pengakuan sementara IGN, kayu-kayu itu akan digunakan untuk memperbaiki merajan (tempat persembahyangan keluarga), namun pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.
"Apa benar untuk memperbaiki pura merajan, kami masih terus memeriksa pelaku. Yang jelas, ia melakukan pelanggaran hukum karena menebang kayu di dalam hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang," katanya.
Oleh polisi, IGN dijerat dengan pasa 83 ayat (1) huruf b yunto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.(GBI)