Negara (Antara Bali) - Masyarakat Desa Tukadaya, Kabupaten Jembrana melaporkan penebangan pohon di hutan lindung setempat, sehingga polisi berhasil menangkap pelaku.
"Dari laporan masyarakat tersebut, kami menangkap dua orang pelaku yaitu yang menebang pohon, serta yang membelinya," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Kamis.
Menurutnya, saat memperoleh informasi perusakan hutan lindung tersebut, anggota Satuan Reskrim melakukan penyelidikan, dan menemukan kayu dibawah ke rumah Wayan S.
Saat dilakukan penyergapan kamis pukul 01.30 wita, polisi menemukan 77 papan dan usuk dari kayu cempaga, yang diolah dari kayu curian di hutan.
"Setelah menangkap Wayan S, selanjutnya anggota kami mencari Putu S, pelaku yang menebang pohon. Ia kami tangkap di rumahnya, dan keduanya merupakan warga Desa Tukadaya," ujarnya.
Wayan S mengaku, dirinya tidak tahu kalau kayu yang dijual Putu S, hasil menebang di hutan lindung.
Ia mengatakan, hanya memesan kayu kepada Putu S, untuk menambah kekurangan bahan pembuatan sanggah (tempat sembahyang).
"Saya pesannya kayu nangka, tapi dibawai kayu cempaga yang saya beli Rp700 ribu. Saya tidak tahu kalau kayu tersebut hasil mencuri dari hutan," katanya.
Oleh kepolisian, keduanya dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(GBI)