Negara (Antara Bali) - Polisi menangkap dua orang pencari kayu di hutan produksi di wilayah Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana, Kamis.
"Mereka mengaku memungut kayu tersebut dari hutan produksi wilayah
Desa Ekasari. Karena termasuk pelanggaran hukum, pelaku tetap kami
proses," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris
Wayan Setiajaya di Negara, Kamis.
Menurut dia, polisi menangkap pelaku setelah mendapat informasi
dari masyarakat yang melihat mereka membelah kayu di sebuah kebun.
"Saat personel kami mendatanginya, kayu-kayu tersebut sedang
dibelah dengan mesin. Pelaku beserta barang bukti, kami amankan di kebun
tersebut," ujarnya. (GBI/M038)
Masuk Sel Gara-gara Pungut Kayu Sembarangan
Kamis, 5 September 2013 14:18 WIB