Negara, (Antaranews Bali) - Polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, bersama polisi hutan dan petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menggagalkan ratusan kayu hutan yang hendak diselundupkan ke Jawa.
"Polisi hutan bersama petugas TNBB saat sedang berpatroli melihat ada truk sedang diisi dengan kayu jenis sonokeling yang diduga hasil dari menebang di hutan. Oleh mereka, truk itu dipantau hingga meluncur ke arah Gilimanuk. Koordinasi dilakukan dengan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk melakukan penangkapan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Selasa.
Dari truk yang dikemudikan FAB, warga Desa Penyabangan, Kabupaten Buleleng itu ditemukan 228 batang kayu setengah olahan tanpa dilengkapi dokumen.
Untuk mengelabuhi petugas, kayu ilegal itu dicampur dengan kayu sejenis yang dokumennya lengkap yaitu sebanyak 160 batang.
"Saat diperiksa, sopir truk menunjukkan dokumen yang memang sah untuk 160 batang. Namun petugas yang jeli melakukan penghitungan, sehingga ditemukan jumlah kayu yang diangkut melebihi dari yang tertera di dokumen," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap FAB, katanya, yang bersangkutan mengaku disuruh membawa kayu tersebut ke wilayah Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan ongkos Rp1,7 juta.
Disinggung pengembangan kasus ini khususnya terhadap pemilik kayu, Priyanto mengatakan, pihaknya agak kesulitan karena FAB tidak kenal dengan pemesan kayu tersebut di Jawa.
Sementara Haw, yang menyuruhnya mengangkut kayu, menurutnya, yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Buleleng, sehingga saat ini pihaknya fokus dahulu menangani FAB.
Akibat mengangkut kayu ilegal, FAB dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Perusakan Hutan.(GBI)
Polisi Jembrana gagalkan penyelundupan kayu ke Jawa
Selasa, 13 Maret 2018 16:05 WIB

Barang bukti ratusan kayu ilegal yang hendak diselundupkan dari Bali ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (13/3). (Antara Foto/Gembong Ismadi/2018)