Negara (Antara Bali) - Setahun lebih menyimpan kayu hutan di rumahnya, MR (59), warga Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana ditangkap buser Polres setempat, berikut barang buktinya.
"Pelaku menyimpan kayu hutan jenis kwanitan, yang ia peroleh dari menebangnya di dalam hutan. Kayu tersebut sudah ia olah, hingga siap digunakan," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Senin.
Menurutnya, penimbunan kayu ilegal ini terungkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang melihat tumpukan kayu di rumah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggrebek rumah MR di Dusun Tibubeleng Kaler, yang tidak bisa mengelak karena kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ia mengaku, batang kayu yang sudah diolah tersebut akan digunakan sendiri untuk membangun balai.
Akibat perbuatannya ini, ia dijerat dnegan pasal 12 huruf e, yunto pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.(GBI)