Buleleng (ANTARA) - Jajaran Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali mengungkap kasus transaksi empat potong kayu jenis sonokeling yang dilakukan empat tersangka secara ilegal.
"Terhadap perkara ini ada empat tersangka dengan dikenai pasal berbeda sesuai perannya. Mereka beraksi pada malam hari dan tanpa izin mengambil menjual potongan kayu yang ada di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan dalam perkara ini ada empat pelaku dengan peran yang berbeda-beda. Untuk berkas perkara atas nama tersangka Wayan Dapetyasa selaku penjual, tersangka Rohmad David Salam pihak yang mengangkut sekaligus membeli, Febrianto sebagai penebang kayu dan Komang Sujana alias Daplut sebagai pihak yang memasarkan ke berbagai pembeli.
Kejadian berawal dari laporan yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Panji pada Jumat (21/01) pukul 18.30 Wita terkait adanya pencurian kayu sonokeling.
Baca juga: Polda Bali bekuk pria jual 18 pohon kayu jati di Buleleng
Selanjutnya saat masuk ke hutan (TKP) petugas kepolisian menemukan tiga gelondong kayu di antaranya dua gelondong sudah di atas kendaraan jenis pick up Nomor Polisi DK 8709 UW dan satu gelondong di atas kereta dorong (gretek).
"Saat itu kami hanya mendapati dua pelaku yaitu Wayan Dapetyasa dan Komang Sujana. Mereka mengaku telah melakukan penebangan dan menjual kayu di hutan tersebut," katanya.
Sementara pelaku lainnya sempat melarikan diri setelah melihat aparat kepolisian datang. Namun, penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku setelah mengantongi identitas nya.
Ia mengatakan pada kesempatan yang sama, kedua pelaku yang belum jauh melarikan ini akhirnya bisa diamankan dan bersama dua pelaku lainnya langsung dibawa ke Polsek Sukasada untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil pick up, empat potong kayu gelondongan jenis sonokeling, satu alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp2.500.000.
"Namun, untuk barang bukti Mesin Sensaw masih dalam pencarian karena menurut para tersangka mesin itu yang dipergunakan dalam kegiatan penebangan pohon kayu jenis Sonokeling tersebut ditinggal lari dan setelah dilakukan pencarian di Lokasi (TKP) tidak ditemukan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wayan Dapetyasa dikenakan Pasal 87 Ayat a yo Pasal 12 Huruf K UU RI No.18 Tahun 2013, tersangka Rohmad David Salam dikenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a yo Pasal 12 Huruf d dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b yo Pasal 12 Huruf l UU RI No.18 Tahun 2013. Lalu, tersangka Febrianto dikenakan Pasal 82 Huruf c yo Pasal 12 Huruf c UU RI No.18 tahun 2013 dan Komang Sujanan dikenakan pasal 87 Ayat (1) Huruf b yo Pasal 12 Huruf k. UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.