Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai bahwa Surat Keputusan Gubernur Bali terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) moratorium pengelolaan hutan alam primer.
"Oleh karena itu kami memasukkan hal tersebut sebagai materi baru dalam gugatan dan tadi telah disampaikan dalam persidangan," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana usai persidangan, di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan Taman Hutan Raya Ngurah Rai masuk kawasan penundaan izin baru yang masuk dalam Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Berdasarkan hal itu maka tidak seharusnya kawasan tersebut dimanfaatkan paling tidak selama masa berlakunya instruksi tersebut.
"Izin tahura sudah jelas melanggar Inpres karena dikeluarkan setahun setelah instruksi itu diterbitkan. Maka seharusnya izin pengelolaan tersebut ditunda atau dibatalkan," ujarnya.
Sementara itu Edmund Wahyu Indrawan selaku kuasa hukum Walhi Bali mengatakan, pada saat persidangan telah ditambahkan materi gugatan kepada majelis hakim dalam perkara tersebut. Gugatan tambahan tersebut terkait pelanggaran terhadap Inpres moratorium pengelolaan hutan alam primer. (IGT)
SK Tahura Langgar Inpres Moratorium Hutan
Rabu, 6 Februari 2013 12:51 WIB