Denpasar (Antara Bali) - Sidang lanjutan kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali atas dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai, dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu, ditunda karena kuasa hukum tergugat belum siap memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
"Mereka sebelumnya telah diberikan waktu untuk menjawab gugatan ini. Memang pihak tergugat sebelumnya meminta waktu dua minggu untuk menjawabnya tapi kami rasa waktu sepekan sudah cukup," kata Edmund Wahyu Indrawan selaku kuasa hukum Walhi Bali.
Dia berharap kuasa hukum tergugat dapat secepatnya memberikan jawaban, supaya kasus tersebut tidak berlangsung lama.
Ketidaksiapan juga ditunjukkan oleh perwakilan PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) sebagai pihak ketiga dari kasus gugatan itu. Seharusnya perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan taman tersebut harus siap menghadapi hal ini.
Sementara itu Direktur Utama PT TRB mengatakan, kehadirannya dalam persidangan tersebut hanyalah untuk memenuhi panggilan dari pengadilan. (IGT/T007)
Sidang Gugatan Izin Tahura Bakau Ditunda
Rabu, 13 Februari 2013 14:43 WIB