Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Made Mangku Pastika mengatakan akan memenuhi semua tuntutan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali sesuai dengan hasil putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Publik.
"Saya tidak akan resistensi, saya tidak akan ngeyel, apapun keputusannya," katanya di Denpasar, Rabu.
Demikian juga dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Taman Hutan Raya Ngurah Rai, hal itu kata Pastika juga akan diikuti proses hukumnya hingga berakhir.
Seperti diketahui, hari ini Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi Bali Gde Santanu meminta Pemprov Bali harus menyerahkan delapan dokumen yang diminta oleh Walhi Bali.
Komisi Informasi meminta Gubernur Bali menyerahkan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan. Jika ada ketidakpuasan dapat mengajukan secara tertulis dalam kurun waktu tiga hari.
Walhi Bali sebelumnya mengajukan tuntutan ke Komisi Informasi atas tidak dipenuhinya informasi dokumen dari Pemprov Bali terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai pada PT Tirta Rahmat Bahari seluas 102,22 hektare. (LHS/I018)